Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN - Cermati.com (2024)

Edited by Cermati.com 15 Maret 2023

Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secaraonline.

Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.

Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati solusinya!

Mulai BerinvestasiSekarang!

Isi SPT, Harus Punya Akun e-Filing atau Akun DJPOnline

Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN - Cermati.com (1)

Ilustrasi Pengisian SPT

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan, maka kita harus punya akun e-filing atau akun DJPonline. Tapi sebelum itu, apaperbedaan e-Filing dan DJPOnline? Sebenarnya kedua hal ini sama saja.

Apa itu e-Filing atau DJPOnline?

DJPOnline/e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atauonlineyang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.

Baca Juga:Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Perbedaan e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan

Nah, e-Filing pajak ini ada dua macam, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan.

Tapi fungsinya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secaraonline.

e-Filing Pajak Pribadiadalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).

e-Filing Pajak Badanadalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT dengan e-Filing ini? Tentukamu harus punya akun DJPOnline. Berikut ini adalahcara registrasi DJPOnlineatau e-filing.

1. Harus Punya Nomor EFIN Dahulu

Agar bisa melaporkan SPT secaraonlinemelalui e-Filing Pajak, maka kita harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu.

Nomor EFIN ini akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya kita bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuatkode billinguntuk pembayaran pajak.

2. Cara MendapatkanEFIN

Untuk mendapatkan nomor EFIN ini sejauh ini belum bisa dengan caraonline, tapi masih harus dilakukan secara manual.

Berikut cara mendapatkan EFIN:

  • Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak.
  • Isi formulir EFIN.
  • Lengkapi dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).
  • Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

Cara mendapatkanEFIN Kolektif atau Berkelompok:

Jika ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan nomor EFIN kolektif ini dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkanEFIN Kolektif:

  • Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang.
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan aktivasiEFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN.
  • Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP.
  • Isi Formulir EFIN Berkelompok.
  • Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi).

Cara aktivasi EFIN:

Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. AktivasiEFIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP dihttps://djponline.pajak.go.id.

Setelah masuk ke laman DJPOnlinepada tautan tersebut, lakukan aktivasi sebagai berikut:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP.
  • MasukkannomorEFIN pada kolom EFIN.
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera.
  • Lalu klik"Submit".
  • Kamu akan menerima e-mail konfirmasi, berisipasswordsem*ntara.
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan.

Untuk membuatpasswordbaru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

Ingat, aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dankamu harus mengajukan permintaan EFIN ulang.

Baca Juga:Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

3. Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJPOnline

Setelah mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis kamu sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJPOnline. Sehingga kamu sudah bisa menggunakan layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atauonline.

Untuk mencoba masuk (Login) pada akun eFiling atau akun DJPOnline, berikut langkahnya:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak (https://djponline.pajak.go.id).
  • Masukkan nomor NPWP.
  • Masukkan Kata Sandi (password) yang sudah dibuat sebelumnya (saat aktivasi EFIN).
  • Ketik Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik "Login".
  • Setelah itukamusiap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secaraonlineatau melalui e-Filling.

Langkah Kalau LupaEFIN dan Lupa ‘Password’ e-Filing/DJPOnline

Namanya juga mengisi SPT setahun sekali, seringnya orang lupa denganpassworde-Filing atau akun DJPOnlineini. Saat mau menyampaikan SPT Tahunan Pajak pun jadi kebingungan karena tidak bisa masuk ataulogine-Filing.

Bukan hanya lupa kata sandi untuk masuk ke DJPOnline/e-Filing, tak sedikit yang ternyata juga lupa nomor EFIN. Padahal nomor EFIN ini penting karena digunakan untuk membuatkode billingpembayaran pajak.

Lakukan ini bila Lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing:

  • Bukae-mail, cari diinboxataue-mailmasuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN saat mengajukan EFIN.
  • Cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terselip di antara tumpukan berkas.
  • Hubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP didjponline.pajak.go.id.
  • Melalui Twitter denganmentionlayanan Kring Pajak di @kring_pajak.
  • Menghubungicall centerKring Pajak di 1500200.
  • Mendatangi KPP terdekat.

Lakukan ini bila LupaPasswordDJPOnlineatau Akun e-Filing:

  • Jika masih ingat alamate-mailyang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJPOnline, maka lakukan resetpassword.
  • Cara meresetpasswordadalah masuk kewebsiteDitjen Pajak.
  • Klik tautan "LupaPassword?".
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN.
  • Centang kolom "Lupa Email?".
  • Masukkanalamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom e-mail.
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Submit".
  • Passwordbaru e-Filing/akun DJPOnlineakan dikirim kee-mailyang digunakan untuk mendaftar.

Lakukan ini jika Lupae-Mailyang Digunakan untuk Akun DJPOnline/e-Filing?

  • Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupapassword.
  • Masuk ke halaman "Login DJPOnline".
  • Klik tautan "LupaPassword?".
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN.
  • Centang kolom "Lupa e-mail?".
  • Masukkan alamat e-mailbaru yang inginkamu gunakan.
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia.
  • Klik "Submit".
  • Alamate-mailbaru untuk e-Filing/akun DJPOnlineakan dikirime-mail.

Lapor SPT Tahunan Pajak Itu Mudah

Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini.

Baca Juga:Wajib Tahu, Begini Cara Daftar AntreanOnlineKunjungan ke Kantor Pajak

Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN - Cermati.com (11) Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN - Cermati.com (12)
Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan EFIN - Cermati.com (2024)

References

Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Jonah Leffler

Last Updated:

Views: 6221

Rating: 4.4 / 5 (45 voted)

Reviews: 92% of readers found this page helpful

Author information

Name: Jonah Leffler

Birthday: 1997-10-27

Address: 8987 Kieth Ports, Luettgenland, CT 54657-9808

Phone: +2611128251586

Job: Mining Supervisor

Hobby: Worldbuilding, Electronics, Amateur radio, Skiing, Cycling, Jogging, Taxidermy

Introduction: My name is Jonah Leffler, I am a determined, faithful, outstanding, inexpensive, cheerful, determined, smiling person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.